Dahulukan Akhlak di Atas Fikih
oleh: Dr. Jalaluddin Rakhmat
Salah satu perkembangan memprihatinkan di masyarakat Islam
belakangan ini adalah makin kuatnya kecenderungan meninggalkan akhlak
ketika menghadapi perbedaan dalam paham keagamaan. Karena itu, Dr.
Jalaluddin Rakhmat menulis buku Dahulukan Akhlak di Atas Fikih, yang akan
diluncurkan pekan ini di Jakarta. Apa isi buku itu dan bagaimana Kang
Jalal—sapaan cendikiawan muslim itu—melihat perkembangan masyarakat
Berikut perbincangan Burhanuddin dan M. Guntur Romli (KIUK) dengan beliau, Kamis (29/9) lalu.
KIUK: Kang Jalal, tanggal 8 Oktober ini, Anda akan meluncurkan buku
Dahulukan Akhlak di Atas Fikih. Apa latar belakang penulisannya?
DR. JALALUDDIN RAHMAT: Saya harus mengingat kembali pengalaman hidup
saya. Saya dilahirkan dalam keluarga nahdliyin. Kakek saya punya
pesantren di puncak bukit Cicalengka. Ayah saya pernah ikut serta dalam gerakan
keagamaan untuk menegakkan syariat Islam. Begitu bersemangatnya, beliau
sampai meninggalkan saya pada waktu kecil dan bergabung dengan para
pecinta syariat. Saya lalu berangkat ke
mula-mula dengan kelompok Persatuan Islam (Persis) dan masuk kelompok
diskusi yang menyebut dirinya Rijâlul Ghad, atau pemimpin masa depan.
Pada saat yang sama, saya juga bergabung dengan Muhammadiyah, dan
dididik di Darul Arqam Muhammadiyah, dan pusat pengkaderan Muhammadiyah.
Dari latar belakang itu, saya sempat kembali ke kampung untuk memberantas
bid’ah, khurafat, dan tahayul. Tapi sebetulnya, yang saya berantas
adalah perbedaan fikih antara fikih Muhammadiyah dengan fikih NU orang
kampung saya. Misi hidup saya waktu itu saya rumuskan singkat: menegakkan
misi Muhammadiyah dengan memuhammadiyahkan orang lain.
Tapi apa yang kemudian terjadi? Saya bertengkar dengan Uwa’ (paman)
saya yang masih membina pesantren, dan penduduk kampung. Sebab, ketika
semua orang berdiri untuk salat qabliyah Jumat, saya duduk secara
demonstratif. Saya hampir-hampir dipukuli karena membawa fikih yang baru itu.
Singkat cerita, melalui pengalaman hidup, saya menemukan bahwa fikih
hanyalah pendapat para ulama dengan merujuk pada sumber yang sama, yaitu
Alqur’an dan sunnah. Hanya saja, kemudian berkembang pendapat yang
berbeda-beda. Kekeliruan saya waktu itu: berpikir bahwa fikih itu sama
dengan Alqur’an dan sunnah. Artinya, kalau orang menentang Alqur’an dan
sunnah, jelas dia kafir. Tapi kalau hanya menentang pendapat orang tentang
Alquran dan sunnah, kita tidak boleh menyebutnya kafir. Itu perbedaan
tafsiran saja.
Karena itulah kemudian saya berpikir bahwa sebenarnya ada hal yang
mungkin mempersatukan kita semua, yaitu akhlak. Dalam bidang akhlak, semua
orang bisa bersetuju, apapun mazhabnya. Lalu saya punya pendirian:
kalau berhadapan dengan perbedaan pada level fikih, saya akan dahulukan
akhlak. Kalau datang ke jamaah NU yang qunut subuh, demi ukhuwwah dan
memelihara akhlak di tengah-tengah saudara saya, saya akan ikut qunut,
walau saya misalnya orang Muhammadiyah yang tidak qunut. Tapi, ketika
bergabung dengan orang-orang Muhammadiyah, saya mungkin tidak qunut demi
menghargai jamaah sekitar saya. Itu yang saya maksud mendahulukan akhlak
di atas fikih.
KIUK: Akhlak di sini dalam makna seperti apa, Kang? Bukankah pandangan
tentang akhlak juga berbeda-beda dan cenderung sektarian juga?
Menurut saya, akhlak sebenarnya tidak ada yang sektarian. Saya percaya,
tidak ada relativisme moral, termasuk relativisme akhlak.
mengatakan bahwa akhlak itu relatif. Menurut saya, orang baik yang menurut
orang lain bukan orang baik itu tidak ada. Apakah membantu orang lain,
menyebar cinta kasih, menolong mereka yang teraniaya, baik menurut
mazhab tertentu, tapi buruk menurut mazhab lain? Saya ingin tahu: adakah
akhlak yang sektarianistis? Beri saya satu contoh agar saya tidak
kebingungan. Katanya, orang bingung membaca buku saya, karena definisi
akhlaknya membingungkan. Menurut saya, akhlak tidak usah didefinisikan. Sebab
semua orang tahu mana akhlak baik dan mana yang buruk. Yang ingin saya
tahu: kira-kira, apa akhlak yang baik menurut satu mazhab tapi buruk
menurut mazhab lain?
KIUK: Apakah dalam menentukan akhlak tidak akan terjadi perbedaan
standar?
Menurut saya, boleh saja orang lain memakai standar berbeda-beda. Tapi,
standarnya adalah akhlak yang disepakati bersama. Kalau bicara tentang
akhlak, saya bicara tentang sesuatu yang kebaikannya disepakati
bersama. Itulah yang disebut nilai-nilai universal, universal values. Dalam
setiap agama, termasuk Islam, terdapat nilai-nilai universal itu. Kita
bisa berbagi, hatta dengan agama lain dalam soal nilai-nilai universal
ini. Kalau dianalogikan dengan hukum, jadinya kira-kira begini. Di hukum
itu, sebenarnya ada masalah antara kepastian hukum dan keadilan. Kalau
kita berpegang pada aksara, kepada hukum secara letterlijk, akan ada
suatu situasi di mana hukum menjadi tidak adil. Di situlah kepastian
hukum bertabrakan dengan ketidakadilan. Analogi itu bisa mengibaratkan soal
akhlak dan fikih. Akhlak menurut saya adalah sesuatu yang pasti. Semua
orang sepakat soal keutamaan akhlak. Yang tidak sepakat adalah tentang
fikih. Jadi, daripada berpegang pada fikih yang tidak pasti, lebih baik
kita berpegang pada akhlak yang sudah pasti.
KIUK: Kang Jalal, apakah buku-buku fikih betul-betul alpa membahas soal
akhlak? Saya kira, buku fikih Imam al-Ghazali, Bidâyatul Hidâyah, juga
cenderung membahas soal akhlak.
Memang, al-Ghazali sendiri misalnya bercerita tentang sirr, atau
rahasia dari semua aturan fikih. Misalnya, puasa bukan sekadar menahan makan
dan minum, tapi juga mengendalikan diri dari segenap perbuatan yang
dilarang Allah. Jadi ada juga unsur akhlaknya. Tapi kalau kita bicara
fikih sebagai ilmu, tentu tidak begitu. Bacalah buku fikih apa saja,
misalnya Kitâbul Fiqh `alal Madzâhib al-‘Arba`ah. Di situ sudah tidak ada
lagi pembicaraan soal akhlak. Dan ingat, Imam al-Ghazali pun berbicara di
situ dalam konteks pengajaran tasawuf; mencari rahasia di balik ritual,
di balik syariat. Soal syariatnya sendiri tetap berpusat pada fikih.
Sampai ada yang mengatakan fikih itu soal al-hukm biz dzawâhir. Jadi,
fikih itu secara umum memang berpegang teguh pada hal-hal yang lahiriah.
Sementara, al-Ghazali sendiri membedakan antara khalq dan khuluq,
walaupun dalam penulisannya Arabnya sama. Khalq adalah gambaran lahir atau
tubuh kita, sementara khuluq gambaran batin.
Jadi, khalq itu urusan fikih, sementara khuluq “sepatutnya” diurus oleh
tasawuf. Artinya, dalam kenyataan, fikih terpisah dari studi akhlak,
walau para ulama membahas fikih sekaligus menyertakan akhlak sebagai
ilmu. Tapi yang ingin saya tekankan: walau kita mungkin belajar fikih tidak
boleh terlepas dari akhlak, bahkan fikih harus menyempurnakan akhlak,
dalam kenyataan sehari-hari, kita tetap sering menemukan tuntutan fikih
yang bertentangan dengan tuntutan akhlak. Misalnya, tuntutan fikih saya
sebagai orang Muhammadiyah adalah: membaca qunut waktu subuh, bid’ah
hukumnya. Tapi sekarang saya hidup dalam komunitas NU. Tuntutan fikih
saya “jangan qunut subuh”, tapi jemaah NU di tempat saya mengangkat saya
sebagai imam.
Kalau saya tidak punya tuntutan akhlak untuk menjaga silaturahmi dengan
masyarakat sekitar, lalu saya tidak qunut, pecahlah silaturahmi saya
dengan kaum nahdliyyin. Mereka bisa pada lari dan mengulang salat, karena
perbedaan fikih. Makanya, daripada menimbulkan keributan, lebih baik
saya dahulukan akhlak. Apakah qunut itu sunnah atau bid’ah, itu soal
pendapat dan pilihan hadis.
Saya ingin beri contoh yang bagus dari tokoh al-Ikhwan al-Muslimun,
Hasan al-Banna. Konon, al-Banna masuk sebuah masjid pada bulan puasa
ketika orang-orang sedang bertengkar soal jumlah rakaat tarawih. Satu kempok
bilang 11, yang lain condong ke 23 rakaat. Itu jelas pertengkaran
fikih. Al-Banna lalu bertanya pada kelompok yang mendukung 11 rakaat:
“Menurut kalian, apa hukumnya salat tarawih?” “Sunnah!” jawab mereka. Kepada
yang 23 juga ditanya hal sama. Jawabnya: “Sunnah!” Lalu dia bertanya
lagi: “Apa hukum bertengkar antara sesama kaum muslimin di masjid?” Semua
sepakat menjawab “haram”. Al-Banna lalu menyadarkan mereka, “Mengapa
kalian melakukan yang haram demi mempertahankan yang sunnah?” Artinya,
sebenarnya al-Banna sedang menjalankan prinsip mendahulukan akhlak di
atas fikih.
KIUK: Ada yang bilang, kalau sedang memberantas bid’ah yang dilarang
agama, tidak relevan lagi bicara akhlak. Bukankah Nabi menyebut “kullu
bid`atin dlalâlah wa kullu dhalâlatin fin nâr”? Jadi ini soal memberantas
kemungkaran.
Pertama kita harus definisikan dulu makna bid’ah, atau bagaimana ia
didefinisikan di tengah masyarakat. Pada awalnya, bid’ah bermakna sesuatu
yang tidak diperintahkan Rasulullah. Ini merujuk hadis Nabi yang
diriwayatkan dalam Kitab Shahîh Bukhari, “Man ahdatsa fî mâ laitsa `alaihi
min amrinâ fahuwa radd”. Artinya, semua hal yang tidak kami perintahkan
harus ditolak. Jadi, kalau sesuatu itu tidak diperintahkan Rasulullah,
itu namanya bid’ah. Saya kira, semua setuju soal itu.
Bahkan, dalam riwayat Nabi yang lain bid’ah itu disebut muhdatsât,
sesuatu yang baru, yang tidak pernah ada di zaman Nabi. Hadisnya: “Alâ
iyyâkum wa muhdatsâtil umûr”, atau jauhilah olehmu perkara yang baru-baru
dalam agama. Sebab, setiap yang muhdats itu bid’ah, dan setiap bid’ah
sesat, dan setiap kesesatan akan ke neraka. Dulu ketika masih jadi kader
Muhammadiyah, saya hapal sekali hadis itu. Jadi, bid’ah adalah sesuatu
yang baru, yang tidak ada dalam perintah Rasulullah.
Tapi dalam perkembangan zaman dan pada kenyataan di masyarakat, yang
disebut bid’ah itu ialah soal ibadah-ibadah. Dan anehnya, memang yang
kita sebut bid’ah hanya ada dalam aspek ibadah, khususnya yang dijalankan
orang lain, yang dalilnya tidak sama dengan kita. Maksudnya, qunut pada
waktu subuh itu bid’ah, karena dalil tentang qunut subuh itu dla`îf
atau lemah menurut orang Muhammadiyah, tapi tidak dla`îf menurut orang NU.
Bahkan dalam sahih Bukhari dikatakan bahwa, Rasulullah qunut pada waktu
subuh dan maghrib. Artinya, ada dalilnya, dan ada contoh Nabi. Yang
pertama tadi juga punya contoh dari Nabi. Hanya saja, karena kita
berbeda-beda dalam memilih hadis, maka yang mengambil hadis lain disebut
bid’ah. Makanya, dalam soal seperti itu, perbedaannya kadang soal memilih
hadis, atau dalam mendla`ifkan atau mensahihkan hadis.
Tapi, saya tetap setuju bahwa bid’ah yang benar-benar tidak ada
keterangannya dalam Alqur’an dan hadis harus kita tolak. Tapi, kalau ternyata
ada keterangannya dalam hadis, walau menurut kita dla`îf, kita harus
bertoleransi pada orang lain untuk berpendapat dan menganutnya. Dan kalau
kita menjalankan hal seperti itu, kita tidak berbuat dosa, tidak masuk
neraka, dan tidak sesat.
Saya beri satu contoh kecil dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii.
Suatu saat, Imam Sayfii salat di Baghdad yang dulu bernama Kufah. Dia tidak
qunut pada waktu subuh. Lalu orang-orang bertanya: “Kenapa Anda tidak
qunut?” Imam Syafii menjawab, “Aku menghormati shâhib tilkal maqbarah”
(penghuni kuburan di situ). Ketika itu, Imam Abu Hanifah sudah meninggal
dunia dan orang di sekitar situ tetap mengikuti pahamnya. Maka, demi
menghormati Abu Hanifah, Imam Syafii tidak membaca qunut. Menurut saya,
itu adalah prinsip mendahulukan akhlak di atas fikih.
KIUK: Mengapa umat Islam lebih mementingkan fikih daripada akhlak?
Saya tidak tahu apakah telah membuat beberapa alasan dalam buku saya
soal itu atau tidak. Buku saya itu sebenarnya terbagi dua. Pertama
membahas mengapa kita harus mendahulukan akhlak di atas fikih, berujung pada
contoh Rasulullah, para sahabat, dan para imam mazhab. Pada bab kedua
saya menceritakan târîkhut tasyrî`al-islâmî atau sejarah legislasi hukum
Islam dengan al-manhaj al-naqdî. Jadi buku ini mencoba mengkritik ushul
fikih juga.
Kita ini selalu merasa yakin bahwa fikih kita yang paling benar dan
fikih orang lain keliru. Itu sebenarnya bersumber dari kepercayaan yang
berlebih-lebihan akan kebenaran fikih kita. Padahal, fikih itu dalam
prosesnya selalu membuka ruang kritik. Dulu, Imam Syafii mengkritik konsep
istihsân mazhab Abu Hanifah. Kalau cara dan argumentasi Imam Syafii itu
kita gunakan sekarang, dia bisa dipakai untuk mengkritik konsep qiyâsh
yang diajarkan Imam Syafii sendiri. Jadi ushul fikih itu selalu membuka
peluang kritik.
Apa arti semua itu? Artinya, kita harus tawâdlu` atau rendah hati;
bahwa semua fikih mengandung unsur manusia di dalamnya. Karena itu, semua
fikih mengandung unsur kesalahan. Anda tentu tahu ucapan seorang ulama:
fikih dia benar, tapi mengandung kemungkinan keliru (ra’yî shawâb wa
yahtamilul khata’); begitu juga sebaliknya. Saya tidak tahu sejak kapan
aliran mushawwibûn itu tersingkir dari masyarakat dan diambil-alih
aliran mukhatti’ûn. Tapi tampaknya, aliran yang suka menyalah-nyalahkan
orang itu muncul sejak adanya aliran pembaharuan yang juga suka
menyalah-nyalahkan.
KIUK: Apakah mindset atau paradigma berpikir tertentu juga menjadi soal?
Ya, betul. Saya pernah cerita tentang dua paradigma atau cara memandang
persoalan. Pertama, paradigma akidah. Dalam paradigma ini, hanya ada
satu akidah yang benar, dan hanya satu kelompok yang masuk surga. Dengan
begitu, hanya ada satu kebenaran. Baik-buruknya seseorang diukur
berdasarkan akidah. Padahal, walau banyak orang mengatakan akidah itu ushûl
atau sesuatu yang pokok, ia seringkali juga bersifat furû’ atau cabang.
Jadi ada furû`-furû` akidah.
Ini sebenarnya penjelasan untuk orang awam karena mereka sering ditipu
bahwa akidah adalah ushûl, dan kalau akidah seseorang tidak sama, maka
ia akan kafir dan seluruh amal salihnya tidak diterima Tuhan. Orang
kemudian diukur dari akidah; kalau akidahnya sama dengan kita, dia akan
sama mulianya. Kalau akidahnya tidak sama, dia langsung direndahkan,
mungkin disamakan dengan binatang, bahkan dihapuskan dari segala unsur
kemanusiaannya. Seluruh hak-hak dia sebagai manusia hilang karena urusan
akidah.
Nah, paradigma yang saya promosikan adalah paradigma akhlak. Dalam
paradigma kedua ini, manusia selalu diukur dari kemuliaan akhlak,
kontribusinya terhadap kehidupan sosial, dan pemihakannya pada keadilan. Itulah
paradigma akhlak. Menurut saya, paradigma ini lebih bersih dari
manipulasi pemikiran. Paradigma akidah bisa ditafsirkan macam-macam. Misalnya,
ziarah kubur itu menurut sebagian orang musyrik. Tawâshul dan tabarruk
juga dianggap kemusyrikan. Begitulah paradigma akidah. Akibat lanjut
paradigma ini, kalau betul-betul konsisten diterapkan—untungnya,
kebanyakan tidak konsisten—bisa menjurus pada perpecahan luar biasa di kalangan
umat Islam.
KIUK: Kang Jalal, kalau ditanya mana yang lebih baik, muslim yang taat
ibadahnya tapi tidak baik akhlaknya, atau yang kurang taat tapi
berakhlak baik, mana yang Anda pilih?
Dulu saya selalu menjawab soal ini dengan cara mengelak. Saya katakan,
yang baik ialah yang salat dan akhlaknya bagus. Tapi jawaban itu tidak
jujur, karena pilihannya hanya dua: (a) salatnya baik, tapi berakhlak
buruk; (b) salatnya buruk, tapi akhlaknya baik. Jadi tidak ada pilihan
(c) yang salat dan akhlaknya baik di situ. Kalau jawaban berkelit itu
saya berikan dalam ujian, jelas saya tidak lulus, karena memang tidak ada
dalam kategori.
Karena itu, sekarang saya akan menjawab: lebih baik yang akhlaknya
bagus sekalipun salatnya buruk, ketimbang salatnya bagus tapi akhlaknya
buruk. Dalilnya: satu, karena sebaik apapun salat kita akan terhapus
pahalanya oleh akhlak yang buruk. Haji juga begitu. Sekalipun ia dijalankan
sebaik-baiknya, malah mungkin setiap tahun, kalau di dalam
pelaksanaannya ada rafats, fusûq, dan jidâl, hajinya tidak sah. “Faman faradla fî hinnal hajja falâ rafatsa walâ fusûqa walâ jidâla fil hajj,“ Itu dalil
Alqur’annya.
Dalam ayat lain juga disebutkan, kalau sedekah kita disusul dengan
ucapan yang menyakiti hati, maka sedekahnya akan batal. Dalam Alqur’an
diterangkan, “La tutbi’û shadaqâtikum bil manni wal ‘adzâ”, atau jangan
kamu batalkan sedekahmu dengan menggerutu dan menyakiti hati orang yang
menerima.
Alqur’an juga mengatakan, kalau orang menyakiti sesama manusia akan
dilaknat Allah di dunia dan akhirat. Dalam surah al-Ahzâb: 56 dikatakan,
“Innalladzîna yu’dzûnalLâh wa rasûlah la`anahumulLâhu fid dunyâ wal
âkhirah, wa ‘a`adda lahum adzâban mubîna. Wallladzîna yu’dzûnal mu’minîna
wal mu’minâti bighairi mâ iktasabû faqad ihtamalû buhtânan wa itsman
mubîna”. Intinya, mereka yang menyakiti orang lain itu sedang menghapus
seluruh amalnya.
Sebuah hadis qudsi juga mengatakan: “Ya Ahmad, katakan kepada
orang-orang yang zalim itu agar tidak masuk rumah di antara rumahmu, karena
sudah menjadi kewajiban bagi-Ku untuk menyebut orang yang menyebut namamu.
Dan kalau seseorang menyakiti orang lain dan menyebut namamu, Aku akan
menyebut namanya juga”. Dan di situ diterangkan, “wa dzikrî iyyâhu ‘an
al`anahu” (zikirku padanya adalah: Aku melaknat dia). Jadi, setiap kali
orang salat, tapi akhlaknya buruk, suka menyakiti orang lain, maka
setiap kali dia menyebut “Allahu akbar” dalam salat, Allah justru
melaknatnya. Artinya, salatnya hanya berfungsi untuk mengumpulkan laknat Allah.
Jadi, betapa kasihan orang yang salatnya baik tapi akhlaknya buruk,
karena seluruh ibadah salatnya gugur.
Satu lagi nilai paling penting yang perlu disampaikan di bulan puasa
ini adalah hadis yang termuat di kitab Ihyâ `Ulûmiddîn. Saat itu, kepada
Rasulullah dilaporkan bahwa “Inna fulânah tashûmun nahâra wa taqûmul
lailâ walâkin tu’dzî jirânaha bilisâniha” (ada seorang yang rajin puasa
siang dan salat malam, tapi suka menyakiti tetangga dengan lidahnya).
Apa kata Rasulullah? “Hiyâ fin nâr” (dia di neraka). Kesimpulan saya:
lebih bagus yang akhlaknya baik tapi salatnya jelek, ketimbang salatnya
baik tapi akhlaknya jelek.
KIUK: Bagaimana kalau ada yang mengatakan itu karena salatnya memang
tidak benar. Kalau salatnya sudah benar, semua akan benar?
Kita memang pernah mendengar hadis bahwa “yang pertama kali diperiksa
dari seorang hamba di akhirat kelak adalah salatnya”. Artinya, “Ídza
shaluhat, shaluha sâ’iru `amalih, wa idzâ fasadat, fasada sa’iru `amalih,”
(kalau beres salatnya, bereslah seluruh amalnya, dan jika rusak,
rusaklah seluruh amalnya). Hadis ini bisa diartikan bahwa kalau seseorang
menjalankan salat dengan baik, pastilah akhlaknya akan baik. Tapi tadi
kita berhadapan dengan pertanyaan yang contradictio in terminis; “salatnya
baik, tapi akhlaknya buruk”. Karena itu, ada yang menjawab hal itu
tidak mungkin. Sebab kalau salatnya baik, pasti akhlaknya akan baik.
Tapi, sayang kriteria salat yang baik itu sangat fiqhiyyah atau berbau
fikih. Artinya, tetap saja bergantung pada mazhab yang mana. Menurut
mazhab Syafii, salat yang baik adalah dengan qunut. Tapi menurut Hanbali,
salat yang baik tanpa qunut, kecuali pada saat perang. Dan begitulah
seterusnya. Artinya, ada asumsi kalau salat itu sesuai dengan mazhab
tertentu, barulah ia dikatakan baik.
Saya pernah menemukan beberapa kitab yang berjudul Shalatun Nabi. Waktu
saya baca, ternyata salat ala mazhab Hanafi. Saya beli lagi buku dengan
judul yang sama; ternyata salat menurut mazhab Hanbali. Orang Syiah
juga punya buku tuntunan salat ala Syiah. Judulnya juga senada, Shalatun
Nabi. Jadi, apa yang disebut salat yang paling sesuai contoh Nabi itu,
dan dengan itu menjadi salat yang paling baik, juga bergantung pada
mazhab tertentu.
Yang kedua, dalam kenyataan sosial di masyarakat, kita tak jarang
menemukan orang yang rajin dan khusuk salat, rajin haji, tapi juga khusyuk
korupsi. Nah, apakah hadis itu salah dan Rasulullah keliru? Saya yakin,
Rasulullah tidak salah. Yang salah adalah penafsiran kita terhadap
hadis itu. Karena itu, tafsiran saya ialah: ukuran baik-buruknya salat
bukan pada standar mazhab, tapi dilihat dari ukuran akhlaknya di tengah
masyarakat. Kata Rasulullah, “Idzâ shaluhat, shaluha sâ’iru `amalih”.
Jadi, kalau ingin tahu baiknya salat seseorang, lihatlah amalnya di
masyarakat. Kalau amalnya baik, itu berarti salatnya baik, tidak peduli
apa mazhabnya. Jadi, test case-nya tetap di masyarakat. Kalau saya datang
ke sebuah kampung dan bertemu seseorang yang akhlaknya bagus, tapi
kebetulan fikihnya berbeda dengan saya, saya akan tetap menghormati dan
mencium tangannya. Orang-orang yang dermawan akan saya cium tangannya,
tidak peduli dari mazhab, bahkan agama apa pun. Tapi soal ini jangan
dikomentari macam-macam; seperti ada maksudnya.
Sekarang tesis saya yang terakhir, bukan yang terbaru: hablun minalLâh
atau hubungan baik dengan Tuhan itu diukur dari hubungan baik dengan
sesama manusia (hablun minan nâs). Jangan ada yang merasa sudah takwa
pada Allah hanya karena ibadahnya baik. Tapi, lihatlah apa kontribusi dia
bagi kemanusiaan. Alqur’an sendiri mengatakan bahwa orang-orang yang
membanggakan ritus-ritus agama tapi tidak ada buktinya dalam kehidupan
bermasyarakat—misalnya tetap sombong, suka menindas, dan tidak punya
empati pada penderitaan orang—mereka dianggap pendusta agama. Ayatnya:
“Ara’aital ladzî yukaddzibu bid dîn, fadzâlikal ladzî yadu`ul yatîm…”
(Tahukah Engkau siapa para pendusta agama? Mereka adalah orang yang tidak
peduli pada anak yatim…, Red).
Jadi, hablun minalLâh juga akan rusak kalau hablun minan nâs kita
rusak. Tapi jika hablun minan nâs seseorang baik, itu berarti hablun
minalLâh-nya juga baik. Jadi ukuran hablun minalLâh adalah hablun minan nâs
agar ukurannya bisa kita lihat. Sebab, ukuran hablun minalLâh itu tidak
bisa kita lihat; bagaimana sih tali yang merentang kepada Allah itu?!
Kalau tali yang merentang di antara sesama manusia, kita akan bisa
melihatnya, dan ukurannya cukup banyak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar